Notulensi

 Pertemuan di Pekon Tanjung Rejo

Masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Barat meminta Kementerian Kehutanan memoratorium (menghentikan sementara) izin hutan tanaman rakyat (HTR) di daerah itu. Alasannya, izin HTR yang dipegang koperasi dianggap tidak mewakili kepentingan warga. Ketiga kecamatan itu adalah Ngambur, Bengkunat Belimbing, dan Bengkunat.

Melalui pertemuan antara tim advokasi dan warga di desa Tanjung rejo (14/4), didapatkan informasi bahwa warga telah mengumpulkan sekitar seribu tandatangan yang akan dilampirkan dalam surat permohonan yang akan diajukan kepada Kementrian Kehutanan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh delapan belas warga yang mewakili beberapa kelompok petani di Kecamatan Bengkunat Belimbing itu menghasilkan kesepakatan bahwa warga akan memperjuangkan hak pengelolaan lahan HTR agar dapat dikelola sendiri oleh warga secara mandiri. Warga merasa diberdayai oleh pihak koperasi yang telah mendapatkan izin berdiri dengan lahan warga di tiga kecamatan itu. Menurut warga, mereka sudah belasan tahun menggarap tanah di areal penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) itu. Parahnya lagi, pihak koperasi melakukan penebangan terhadap tanaman yang telah ditanam dilahan seluas kurang lebih 20 Ha yang merupakan garapan warga tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

Warga merasa resah karena Dinas Kehutanan sempat memaksa masyarakat untuk bergabung dengan kedua koperasi tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Warsito, berjanji akan menanggapi laporan yang diterima dari warga terkait kasus HTR ini dan siap menerjunkan tim kelapangan untuk menyelesaikannya. Langkah ini ditempuh lantaran pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi atas perizinan HTR. Dalam ketentuan terbaru, perizinan pengelolaan HTR dikeluarkan langsung oleh bupati setempat atas nama menteri Kehutanan.

Dalam kesempatan itu, Ngatiman, perwakilan warga menjelaskan, setelah musyawarah di UPTD Bengkunat, masyarakat lantas mengajukan izin pengelolaan HTR secara mandiri. izin HTR yang diajukan perorangan dan kelompok oleh masyarakat, hingga kini belum ditanggapi oleh Bupati Lambar. Meskipun mendapat penolakan dari warga, pengelola kedua koperasi tengah membersihkan lahan dengan menebang tanaman-tanaman di areal HTR. Selain itu dalam keanggotaan koperasi tersebut diberlakukan sistem bagi hasil 40 % untuk petani dan 60% untuk koperasi. Sementara rakyatlah yang mengelola lahan dengan dana pinjaman dari koperasi tersebut. Oleh karena itu masyarakat meminta Menteri Kehutanan agar meninjau kembali izin HTR di wilayah itu. Dari total sekitar 24.000 hektar luas HTR di ketiga kecamatan ini, sekitar 11.115 hektar di antaranya kini dipegang dua koperasi, yaitu Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan.

 Pertemuan di Pekon Pasar Minggu

Sementara itu, dalam pertemuan di Pekon Pasar Minggu (14/4) yang diikuti oleh 11 orang perwakilan kelompok petani diketahui bahwa beberapa orang warga akan mengadakan audiensi dengan Bupati Lampung Barat dengan membawa serta lampiran tandatangan yang mewakili aspirasi warga agar bupati mencabut izin pengelolaan HTR bagi kedua koperasi itu. Menurut tim advokasi, bupati tidak mempunyai wewenang penuh terhadap pencabutan dan pengeluaran izin pengelolaan HTR tersebut melainkan atas nama Kementrian Kehutanan.

Lebih lanjut didiskusikan agar upaya memperjuangkan lahan HTR ini dilakukan secara massive oleh seluruh warga dengan menjalin komunikasi yang baik dengan wilayah lain. Adapun langkah yang harus ditempuh yaitu menghentikan aktivitas pembersihan lahan dan mengajukan permohonan pencabutan izin beroperasi bagi kedua koperasi tersebut. Perizinan koperasi tersebut telah terbukti cacat karena pratin/kepala desa tidak pernah memberikan rekomendasi bagi berdirinya koperasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam SK pendirian Koperasi yang dikeluarkan oleh bupati. Hal ini mengindikasikan adanya penipuan dan pemalsuan dokumen yang terdiri dari rekomendasi pratin tersebut. Selain itu diketahui pula bahwa kawasan yang saat ini disebut – sebut sebagai lahan koperasi tersebut masih berstatus lahan KDTI, dimana lahan yang masih berstatus KDTI tidak dapat diberikan status HTR tanpa adanya pencabutan status KDTI pada lahan tersebut. Dari sini nampak jelas bahwa peralihan status lahan KDTI menjadi HTR pun telah mengalami kecacatan, oleh karenanya masalah ini harus diusut tuntas dari akarnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Nur Jaman, perwakilan LP2I yang juga berpartisipasi aktif dalam upaya pencabutan izin koperasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan anggota KPK guna meninjau bibit yang sudah mulai dibagikan kepada anggota koperasi. Dia mengindikasikan adanya kasus korupsi dalam penyediaan bibit kayu jabon oleh koperasi.

“R. Prabawa juga sudah menandatangani MoU dengan pihak BRI agar dapat memberikan pembiayaan bagi anggota koperasi yang berstatus pinjaman lunak,” jelasnya.
Dikarenakan warga tetap bersikukuh untuk mengadakan audiensi dengan bupati Lampung Barat, maka forum dalam pertemuan tersebut menyepakati solusi untuk membuat dua buah draft surat pencabutan izin dua koperasi, yaitu Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lampung Barat dan Kementrian Kehutanan dengan tembusan kepada Gubernur, DPRD, dan instansi terkait lainnya.

 Pertemuan di Pekon Penengahan

Masalah yang terjadi di Pekon Penengahan sedikit berbeda dengan yang terjadi di tiga Kecamatan lainnya. Pada pertemuan yang dilakukan dikediaman Pratin setempat (15/4) terungkap adanya konflik perizinan beroprasinya PLTM yang dikelola oleh PT Muara Makmur Energi Perdana. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin pendirian dari Bupati Lampung Barat. Disisi lain, masyarakat belum merasa diberikan sosialisasi apapun, sementara pihak perusahaan akan segera menebang sekitar 14 Ha kebun damar yang selama ini dikelola warga.

Pada awalnya, masyarakat setuju dengan pembangunan PLTM tersebut karena mereka menilai dengan demikian akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih jika pihak perusahaan bersedia melakukan pembangunan jalan agar dapat membuka akses masyarakat keluar sehingga memudahkan mobilitas mereka. Selain itu juga masyarakat menuntut tukar pakai lahan damar yang selama ini mereka kelola, bukan sekedar ganti rugi.

Apabila kebun damar tersebut dibersihkan, tentu saja akan merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada hasil panen damar. Ditambah lagi, dengan ditebangnya kebun damar, tentu akan mengurangi debit air yang tersimpan dalam tahan. Untuk itu masyarakat ingin melakukan penolakan pembangunan PLTM tersebut dan meminta Bupati Lampung Barat agar mencabut izin PT Muara Makmur Energi Perdana. Masyarakat telah mengumpulkan sekitar 500 tandatangan warga yang akan disertakan dalam surat permohonan kepada Bupati.

 Pertemuan di Pekon Raja Basa

Koperasi Pampang Balak telah memiliki anggota sekitar seribu orang yang terdiri dari delapan kelompok petani dari tiga pekon, yaitu Pekon Raja Basa, Suka Maju, dan Mulang Maya. Saat ini pengurus dan anggota koperasi Pampang Balak tengah memperjuangkan 3.025 Ha lahan mereka yang diklaim oleh Koperasi Lambar Subur Rezeki
dan Sinar Selatan.

Perizinan pendirian koperasi Pampang Balak sebenarnya telah sampai pada proses rekomendasi BP2HP dengan melalui SK yang dikeluarkan pada November 2010 lalu. Didalam SK tersebut dituliskan agar Bupati segera meninjau kelayakan koperasi Pampang Balak. Tapi hingga kini Bupati tidak juga merespon dengan memberikan izin pendirian koperasi tersebut. Bupati malah mengeluarkan izin bagi pendirian dua koperasi yang lainnya, yaitu Koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan. Maka dari itu, saat ini para anggota koperasi Pampang Balak sedang berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah setempat agar Bupati dapat mencabut izin pendirian kedua Koperasi itu. Masyarakat tidak rela tanah garapan mereka berpindahtanganan kepada pihak lain. Mereka ingin mengelola lahan tersebut tanpa bergabung dengan koperasi yang bukan didirikan oleh warga sendiri. Apalagi menurut SK perizinan HTR no 47 tahun 2007, bahwa bagi pihak yang memperoleh izin, lahan HTR tersebut dapat dikelola selama 60 tahun.

Koperasi seyogyanya dibentuk dari dan untuk anggota. Aturan main yang diterapkan dalam koperasi juga merupakan kesepakatan anggota koperasi. Anggota juga selalu melakukan kontrol terhadap kinerja koperasi dan kepengurusannya. Namun tidak demikian dengan Kedua koperasi yang telah mendapatkan izin pendirian dari bupati tersebut. Koperasi tersebut menerapkan aturan – aturan yang harus ditaati oleh anggotanya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu. Misalnya dalam hal jenis tanaman yang ditanam, anggota harus menanam tanaman yang disediakan bibitnya oleh pengurus koperasi. Selain itu dalam sistem bagi hasil juga cenderung rakyat yang dirugikan.
Menurut Astari, sekretaris Koperasi Pampang Balak, SK pendirian koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan dinilai cacat. Dalam rangka mendapatkan perizinan Bupati, harus mendapatkan rekomendasi dari seluruh pratin/Kepala Desa yang ada. Sementara para pratin sendiri tidak merasa pernah memberikan rekomendasi tersebut kepada kedua koperasi itu. Kasus ini tergolong pada kasus penipuan atau dimungkinkan juga terdapat indikasi pemalsuan dokumen.

 Peninjauan lokasi di Ngambur

Menindaklanjuti laporan dari warga yang menyatakan bahwa kaki tangan Koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan telah melakukan “pembersihan” lahan dengan melakukan penebangan terhadap tanaman warga yang telah ditanam sebelumnya dilahan tersebut. Tanaman warga yang ditebang terdiri dari pohon karet, cokelat, dan tahaman – tanaman hutan yang ditanam pada saat program padat karya berlangsung. Penebangan tersebut dilakukan sekitar satu bulan silam. Pihak koperasi berdalih akan mengganti tanaman mereka (warga, red) dengan bibit tanaman yang telah disiapkan oleh pihak koperasi.
Menurut pengakuan seorang warga, selain memberikan bantuan yang lebih pantas dikatakan hutang, pihak koperasi juga melakukan kecurangan seperti penjualan pupuk palsu dan pembagian obat oles untuk mematikan pohon. Beberapa warga yang memang terpaksa bergabung dengan koperasi tersebut lambat laun mengumpulkan keberanian dan menyatakan mengundurkan diri lantaran melihat ketidakberesan yang terjadi dalam tubuh koperasi tersebut. Warga yang tidak bersedia bergabung dengan koperasi tersebut diancam tidak akan menikmati hasil panen lahan mereka kelak dengan alasan itu adalah tanah milik negara dan koperasilah yang memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.

Lahan milik Gatot misalnya, selama ini dia menanam tanaman sawit dilahan yang digarapnya, namun setelah ia bergabung dengan koperasi, pihak kopreasi memintanya untuk membabat habis sawitnya dan menggantinya dengan tanaman jabon. Akhirnya ia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan koperasi yang ditandatangani diatas materai. Ia juga mengembalikan seluruh fasilitas yang telah ia terima dari koperasi.

Tidak jauh dari lokasi milik Gatot, terdapat lokasi pemakaman dan bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dilokasi pemakaman tersebut, terdapat beberapa batang pohon karet dan ada pula pohon jati yang telah ditebang. Sama halnya dengan di lokasi milik warga, lokasi ini merupakan lahan yang direncanakan oleh koperasi untuk ditanami pohon jabon. Disamping itu, lokasi sekolah MI yang saat ini membuat masyarakat bingung, apakah lahan itu termasuk lahan HPT atau tanah marga. Dikarenakan terdapat beberapa patok pembatas lahan HPT yang bergeser ke lahan garapan warga sementara lahan tersebut juga telah diklaim akan dikelola oleh koperasi.

 Penebangan vegetasi TNBBS

Terdapat hampir sekitar 2 Ha lahan yang ditebang diperbatasan lahan HPT dan TNBBS di pekon Pekon Pemerihan, kecamatan Bengkunat Belimbing. Menurut Kamsin, warga Pagar Bukit, kejadian ini telah berlangsung selama seminggu. Meskipun lokasi penebangan dekat dengan pos TNBBS, petugas yang berjaga disana tidak juga mengambil tindakan tegas. Dari bekas pohon yang ditebang terlihat bahwa pelaku menebangi pohon yang tampaknya vegetasi TNBBS bukan dengan alat berat. Kamsin sendiri pernah memergoki seseorang keluar dari wilayah hutan, namun orang tersebut bergegas pergi sebelum sempat berinteraksi dengannya.

Setelah tim polisi kehutanan TNBBS meninjau lokasi, ternyata lahan tersebut termasuk kedalam lahan TNBBS. Saat ini tim polisi kehutanan TNBBS tengah melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku penebangan.

No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<