#BloggerPeduliMasaDepan Ruang Terbuka Hijau, Mari Kita Wujudkan Bersama (Day 17)



Setiap kota sebaiknya memiliki minimal 30% ruang terbuka hijau agar tetap sehat. Sehat di sini dalam arti, udaranya bersih, polusi minimal, hingga kejadian banjir yang rendah.

Jakarta berbenah, beberapa tanah milik pemerintah diambil kembali dengan merelokasi penduduk di atas tanah tersebut, demi mengalih fungsikan tanah itu menjadi ruang publik yaitu ruang terbuka hijau. Sepenggalan kalimat di atas sering kita dengar akhir-akhir ini. Apalagi soal Kalijodo yang relokasinya beda dari daerah yang lain. Keanekaragaman penghuninya menjadikan polisi ikut turun tangan. Bahkan Bapak Kapolri ketika diwawancarai sebuah stasiun televisi, pernah berkata, "Kalijodo itu penduduknya ada yang kriminal. Mulai dari kasus produksi minuman keras, banyak preman, hingga lokalisasi. Banyak orang yang berkepentingan di sana, makanya butuh pengawalan polisi."


Saya pun cukup kaget dengan pernyataan tersebut. Membuat penduduk biasa mau pindah tempat tinggal saja sudah cukup sulit, apalagi bila ada kepentingan lain di lokasi tersebut. Tapi saya salut dengan Gubernur dan Pemerintah Jakarta yang berkomitmen mewujudkan ruang terbuka hijau.

Siapa sih yang nggak mau punya taman indah kayak di luar negeri itu. Yang setiap keluarga bisa piknik di sana tanpa harus gerah dengan polusi. Yang tamannya instagramable dan nyaman buat anak-anak. Yang diramaikan dengan komunitas/acara positif seperti dongeng anak, performance musik atau tari tradisional, dan sebagainya.

LaLu, apa sebenarnya arti dari Ruang Terbuka Hijau (RTH)?

Menurut Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, RTH adalah area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Di undang-undang ini, juga disebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH pemiliknya adalah pemerintah kota/kabupaten  misalnya taman dan hutan kota, pemakaman, rel kereta api, RTH sekitar sungai dan RTH untuk olahraga. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik perseorangan atau institusi tertentu yang fungsinya untuk kalangan terbatas, misalnya halaman rumah/gedung milik perusahaan atau yayasan swasta.

Sebaiknya, RTH dimanfaatkan untuk apa?

Pembentukan RTH tentunya mempunyai manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya RTH, otomatis lebih banyak pepohonan sehingga udara menjadi lebih bersih dan segar. RTH yang berupa taman juga dapat menjadi tempat masyarakat bersilaturahmi dengan sesamanya sehingga menjadi manusia sosial yang lebih baik. RTH yang berupa lapangan olahraga membuat masyarakat lebih sehat secara jasmani. RTH di sekeliling sungai bermanfaat sebagai lahan peresapan dan mencegah terjadinya banjir. Nah, banyak sekali bukan manfaatnya.

Memang diakui bahwa untuk mendapatkan ruang terbuka hijau ini tidak seperti membalik telapak tangan. Apalagi bila tata kota tidak sejak awal di kelola oleh pemerintah setempat. Akibatnya, pemerintah harus menggusur pemukiman yang kadang membuat marah sebagian orang.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung pemerintah untuk memenuhi kriteria RTH yang minimal sebesar 30% tersebut. Tentunya sebagai bekal untuk anak cucu kita menikmati kehidupan yang lebih baik. Jika pemerintah kita berhasil memenuhinya, saya optimis Jakarta dan kota padat lainnya di pulau Jawa tidak akan tenggelam begitu saja.

Hal lain apa yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat selain mendukung program tersebut?

1.      Menyebarkan opini dan komentar positif

Tak dipungkiri bahwa pendapat masyarakat atau nitizen berdampak pada reaksi masyarakat lainnya. Berita atau opini yang tidak memihak pada pemenuhan RTH bisa jadi mempersulit pemerintah. Kita nggak mau kan rencana pembuatan RTH menjadi terganggu?

2.      Memelihara RTH yang sudah ada

RTH milik pemerintah adalah ruang publik yang harus kita jaga, baik kebersihan maupun kelestariannya. Buang sampah pada tempatnya merupakan langkah kecil yang berdampak besar. Taman, lapangan olahraga dan hutan kota dapat menjadi tujuan wisata yang membanggakan untuk rakyat. Malu dong sama para pendatang atau wisatawan kalau RTH kita kotor dan jorok.

3.      Memberi edukasi pada keluarga atau orang terdekat di lingkungan kita untuk melakukan no 1 dan 2.

Bila hanya segelintir orang yang berperilaku positif, maka mewujudkan dan menjaga RTH menjadi lebih sulit. Lain halnya bila banyak orang yang mulai terbuka pikirannya dan ikut aktif memelihara serta mendukung kebersihan dan keamanan di lingkungan RTH.

Sebagai kesimpulan, saya sebagai warga negara indonesia, mengajak teman-teman semua untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan RTH yang aman, nyaman, tentram, dan bersih. Jadikan RTH sebagai tempat bermain anak-anak, tempat bersosialisasi, bahkan dapat menjadi tempat belajar banyak hal positif. RTH adalah kepunyaan kita bersama, yang juga harus dijaga bersama:)

Dian Farida Ismyama
ismyama.com


 


No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<