Setiap kota sebaiknya memiliki minimal 30% ruang
terbuka hijau agar tetap sehat. Sehat di sini dalam arti, udaranya bersih,
polusi minimal, hingga kejadian banjir yang rendah.
Jakarta berbenah, beberapa tanah milik pemerintah
diambil kembali dengan merelokasi penduduk di atas tanah tersebut, demi mengalih
fungsikan tanah itu menjadi ruang publik yaitu ruang terbuka hijau. Sepenggalan
kalimat di atas sering kita dengar akhir-akhir ini. Apalagi soal Kalijodo yang
relokasinya beda dari daerah yang lain. Keanekaragaman penghuninya menjadikan
polisi ikut turun tangan. Bahkan Bapak Kapolri ketika diwawancarai sebuah
stasiun televisi, pernah berkata, "Kalijodo itu penduduknya ada yang
kriminal. Mulai dari kasus produksi minuman keras, banyak preman, hingga
lokalisasi. Banyak orang yang berkepentingan di sana, makanya butuh pengawalan
polisi."
Saya pun cukup kaget dengan pernyataan tersebut.
Membuat penduduk biasa mau pindah tempat tinggal saja sudah cukup sulit,
apalagi bila ada kepentingan lain di lokasi tersebut. Tapi saya salut dengan
Gubernur dan Pemerintah Jakarta yang berkomitmen mewujudkan ruang terbuka
hijau.
Siapa sih yang nggak mau punya taman indah kayak
di luar negeri itu. Yang setiap keluarga bisa piknik di sana tanpa harus gerah
dengan polusi. Yang tamannya instagramable dan nyaman buat anak-anak. Yang
diramaikan dengan komunitas/acara positif seperti dongeng anak, performance
musik atau tari tradisional, dan sebagainya.
LaLu, apa sebenarnya arti dari Ruang Terbuka
Hijau (RTH)?
Menurut Pasal 1 angka 31
Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, RTH adalah area
memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang
sengaja ditanam. Di undang-undang ini, juga
disebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik adalah RTH pemiliknya adalah pemerintah
kota/kabupaten misalnya taman dan hutan
kota, pemakaman, rel kereta api, RTH sekitar sungai dan RTH untuk olahraga.
Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik perseorangan atau institusi tertentu yang
fungsinya untuk kalangan terbatas, misalnya halaman rumah/gedung milik
perusahaan atau yayasan swasta.
Sebaiknya, RTH dimanfaatkan untuk apa?
Pembentukan RTH tentunya mempunyai manfaat baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dengan adanya RTH, otomatis lebih banyak pepohonan
sehingga udara menjadi lebih bersih dan segar. RTH yang berupa taman juga dapat
menjadi tempat masyarakat bersilaturahmi dengan sesamanya sehingga menjadi
manusia sosial yang lebih baik. RTH yang berupa lapangan olahraga membuat
masyarakat lebih sehat secara jasmani. RTH di sekeliling sungai bermanfaat
sebagai lahan peresapan dan mencegah terjadinya banjir. Nah, banyak sekali
bukan manfaatnya.
Memang diakui bahwa untuk mendapatkan ruang terbuka hijau ini
tidak seperti membalik telapak tangan. Apalagi bila tata kota tidak sejak awal
di kelola oleh pemerintah setempat. Akibatnya, pemerintah harus menggusur
pemukiman yang kadang membuat marah sebagian orang.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung pemerintah
untuk memenuhi kriteria RTH yang minimal sebesar 30% tersebut. Tentunya sebagai
bekal untuk anak cucu kita menikmati kehidupan yang lebih baik. Jika pemerintah
kita berhasil memenuhinya, saya optimis Jakarta dan kota padat lainnya di pulau
Jawa tidak akan tenggelam begitu saja.
Hal lain apa yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat selain
mendukung program tersebut?
1.
Menyebarkan opini dan komentar positif
Tak
dipungkiri bahwa pendapat masyarakat atau nitizen berdampak pada reaksi
masyarakat lainnya. Berita atau opini yang tidak memihak pada pemenuhan RTH
bisa jadi mempersulit pemerintah. Kita nggak mau kan rencana pembuatan RTH
menjadi terganggu?
2. Memelihara
RTH yang sudah ada
RTH milik
pemerintah adalah ruang publik yang harus kita jaga, baik kebersihan maupun
kelestariannya. Buang sampah pada tempatnya merupakan langkah kecil yang
berdampak besar. Taman, lapangan olahraga dan hutan kota dapat menjadi tujuan
wisata yang membanggakan untuk rakyat. Malu dong sama para pendatang atau
wisatawan kalau RTH kita kotor dan jorok.
3. Memberi
edukasi pada keluarga atau orang terdekat di lingkungan kita untuk melakukan no
1 dan 2.
Bila hanya
segelintir orang yang berperilaku positif, maka mewujudkan dan menjaga RTH menjadi
lebih sulit. Lain halnya bila banyak orang yang mulai terbuka pikirannya dan
ikut aktif memelihara serta mendukung kebersihan dan keamanan di lingkungan
RTH.
Sebagai kesimpulan, saya sebagai warga negara indonesia, mengajak
teman-teman semua untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan RTH yang aman,
nyaman, tentram, dan bersih. Jadikan RTH sebagai tempat bermain anak-anak,
tempat bersosialisasi, bahkan dapat menjadi tempat belajar banyak hal positif.
RTH adalah kepunyaan kita bersama, yang juga harus dijaga bersama:)
Dian Farida Ismyama
ismyama.com
No comments
Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<