Potret Implementasi HTR Pesisir Barat: Bak Memegang Mata Pisau…



Bak memegang mata pisau. Demikian ungkapan keprihatinan Ulumudin tentang kondisi yang ia alami sekarang setelah menjadi anggota Koperasi Lambar Subur Rezeki. Menurutnya, petani/anggota koperasi memegang mata pisau sementara gagangnya dipegang oleh pihak koperasi. Mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Alasannya klasik, mereka takut kehilangan lahan yang selama ini telah mereka garap. Sedangkan dalam hak dan kewajibannya, petani diwajibkan menanam segala jenis tanaman yang dianjurkan berdasarkan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan mengikuti petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu mereka juga harus menjual semua hasil produksi pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada pihak koperasi. Petani yang menjadi anggota koperasi telah terikat dan harus bersedia menanggung segala kewajiban dan resiko.

Petani lain juga tak berbeda nasibnya dengan Ulumudin. Gatot menanam tanaman karet dan sawit dilahan yang digarapnya. Namun setelah ia bergabung dengan koperasi, pihak koperasi memintanya untuk membabat habis tanaman tersebut dan menggantinya dengan tanaman jabon. Akhirnya ia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan koperasi yang ditandatangani di atas materai. Ia juga mengembalikan seluruh fasilitas yang telah ia terima dari koperasi. Nanom khamokhak nuar malasa, kenapa harus menebang pohon nangka yang sudah bisa memberi manfaat, sementara baru akan memulai menanam lagi?”ujar Gatot.
Tidak jauh dari lokasi milik Gatot, terdapat lokasi pemakaman umum dan bangunan Madrasah Ibtida’iyah (MI). Di lokasi pemakaman tersebut, terdapat beberapa batang pohon karet dan ada pula pohon jati yang telah ditebang pada 2011 lalu. Sama halnya dengan lokasi lainnya, lokasi ini merupakan lahan yang direncanakan oleh koperasi untuk ditanami pohon jabon. Disamping itu, lokasi sekolah MI yang saat ini membuat masyarakat bingung, apakah lahan itu termasuk lahan HPT atau tanah marga. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa patok pembatas lahan HPT yang bergeser ke lahan garapan warga sementara lahan tersebut juga telah diklaim akan dikelola oleh koperasi.
Menurut pengakuan seorang warga yang enggan disebut namanya, selain memberikan bantuan yang lebih pantas dikatakan hutang, pihak koperasi juga melakukan kecurangan seperti penjualan pupuk palsu dan pembagian obat oles untuk mematikan pohon. Beberapa warga yang memang terpaksa bergabung dengan koperasi tersebut lambat laun mengumpulkan keberanian dan menyatakan mengundurkan diri lantaran melihat ketidakberesan yang terjadi dalam tubuh koperasi tersebut. Warga yang tidak bersedia bergabung dengan koperasi diancam tidak akan menikmati hasil panen lahan mereka kelak dengan alasan itu adalah tanah milik negara dan koperasilah yang memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.
Berbeda halnya jika dibandingkan dengan penuturan beberapa petani yang berjuang untuk mendapatkan izin kelola HTR secara mandiri. Istri Almarhum Mudakip memaparkan bahwa mereka telah membuka lahan di Panji Wayang sejak tahun 1994, di lahan garapannya terdapat sekitar 646 batang pohon karet hasil dari penanaman program padat karya (1998). Almarhum Mudakip dan isrinya berhasil menyekolahkan ketiga anak mereka hingga perguruan tinggi dari hasil mengelola lahan seluas 4 hektar yang kini berstatus HTR tersebut. Ia berpendapat bahwa pengelolaan secara mandiri akan lebih dapat menyejahterakan petani, petani juga telah paham akan pentingnya fungsi hutan sehingga mereka pun telah melakukan pengayaan vegetasi yang ditanam dilahan mereka. Menurut Bu Mudakip, dari hasil panen jengkol saja, ia mendapatkan omzet Rp. 1.000.000 per panen, petai sekali panen ia mengantongi uang Rp. 140.000, ia juga mampu menjual 250 tandan pisang setiap dua puluh hari yang senilai dengan Rp. 5.000.000 belum lagi tanaman sela lainnya yang ia tanam sebagai peneduh yang memperkaya jenis tanam tumbuh di lahan kelolanya. Ia juga menanam sengon dan jati putih, namun hingga kini mereka belum berani melakukan penebangan.
Tidak berbeda jauh dengan Dadang, warga Panji Wayang telah membuka lahan sejak tahun 2001 silam. Ia mempunyai kebun kakao 1 hektar yang menjadi kurang produktif karena serangan beruk. Ia juga mendpatkan hasil sekitar Rp. 700.000 per bulan dari karet yang baru mulai sadap seluas 3 hektar. Tanaman lain yang tidak kalah menghasilkan adalah 30 batang jengkol yang mampu menghasilkan 5 kwintal sekali panen. Dadang juga menanam 400 batang jati kapur, sengon, dan damar yang baru berumur 3 tahun. Ia menilai, program pemerintah yang sebelumnya selalu berubah-ubah telah membuat para petani menebang habis tanam tumbuh yang mereka tanam sebelumnya. Selama ini para petani tersebut telah mengelola lahan secara swadaya, dan hal itu cukup dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga jika ingin melaksanakan program HTR pola mandiri maka harus disosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat dalam menggarap HTR swadaya tersebut. Demikian halnya jika akan bermitra dengan pihak investor, harus ada kesepakatan yang dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
          Di Wilayah Bengkunat terdapat lokasi HTR yang semula dibebani izin Sementara Hutan Kemasyarakatan (HKm) hingga Mei 2012 silam. Di sana terdapat tanam tubuh berupa buah-buahan, kopi, kakao, pinang, tanaman kayu (cempaka, sengon, Afrika), dan damar. Lahan yang digarap oleh Mahmudi, misalnya, meskipun damarnya belum dapat disadap/dipanen, lahannya telah menghasilkan pinang dan kopi yang telah tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi internasional, Reinforest Alliance. Dari lahan dikelompoknya pula telah dihasilkan kopi dengan klasifikasi mutu yang berbeda-beda. Namun sertifikasi tersebut hanya berlaku selama dua tahun dan hingga kini masyaeakat belum dapat mengajukan audi ulang karena belum adanya legalitas lahan pasca izin HKm habis. Menurutnya, komoditas kopi yang terserifikasi dapat dijual kepada perusahaan eksportir dengan harga sedikit lebih tinggi ditambah Rp. 350 per kilonya.
Aktivitas Petani Kopi di Sukamaju

Pengelola HKm lainnya, Rohmat, memaparkan bahwa saat ini pengepul kopi tidak membeda-bedakan kualitas biji kopi. Semua kopi baik itu petik merah atau serampangan, organik maupun non-organik, semuanya dibeli dengan harga Rp. 19.000 per kilo. Padahal dahulu mereka mampu menerapkan pertanian organik untuk meningkatkan kualitas dan harga jual hasil panennya.




Lahirnya Kebijakan HTR

            Hal ini adalah salah satu dari kondisi yang dipicu oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007. Salah satu substansinya mengatur tentang HTR. HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) PP ini, jangka waktu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi diberikan untuk 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun.
 
Kebijakan ini muncul karena berbagai kondisi kehutanan di Indonesia yang semakin memburuk. Terutama ketimpangan kapasitas terpasang industri pulp dengan kemampuan pasokan bahan baku yang mereka punyai. Indonesian Working on Forest Finance (IWGFF) dalam hasil studinya pada 2010 mencatat bahwa dalam enam tahun terakhir setelah sejarah pembangunan hutan tanaman yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, ternyata kemampuan pasokan bahan baku dari hutan tanaman pertahunnya hanya sebesar ± 46 persen, kekurangannya masih mengandalkan pasokan dari hutan alam ± 54 persen, atau rata-rata sekitar 15,5 juta m3 setiap tahun bagi industri kehutanan. Kemunduran industri kehutanan Indonesia melatarbelakangi lahirnya program revitalisasi kehutanan yang digagas untuk membangkitkan lagi sumbangan industri ini kepada negara.
Pelaksanaan Program HTR di Lampung Barat yang saat ini telah memisahkan diri menjadi Kabupaten Pesisir Barat mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.47/Menhut-II/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Pencadangan Areal HTR di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan luas areal yang dicadangkan adalah 24.835 hektar. Dari luasan areal pencadangan tersebut berdasarkan kajian Dirjen Planologi/BPKH Wilayah II Palembang, seluas 22.772 hektar. dipandang layak untuk dijadikan kawasan HTR di kawasan tersebut.
Kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten termuda di Provinsi Lampung. Pesisir Barat merupakan hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat, yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2012 melalui UU No.22 tahun 2012. Menurut Undang-Undang tersebut, kabupaten ini terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Pulau Pisang, Kecamatan Way Krui, Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Ngambur, Kecamatan Bengkunat, dan Kecamatan Bengkunat Belimbing. Kabupaten Pesisir Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.907,23 km dengan jumlah penduduk sebesar ±136.370 jiwa pada tahun 2011 dan 117 (seratus tujuh belas) desa/kelurahan.
Pasal 54 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2007 menentukan bahwa jangka waktu IUPHHK pada HTR, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun dengan evaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode perizinan. Izin ini dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi.

Koperasi Jenggot : Permasalahan dalam Implementasi HTR

Dilapangan, ternyata implementasi HTR tidak semudah yang diperkirakan. Banyak masalah-masalah yang muncul menyangkut areal yang bebas dari peruntukan atau perizinan dan kelompok penerima izin HTR tersebut.
Ade Hendra, Staff BP2HP yang menangani HTR memaparkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin beroperasinya delapan koperasi di Pesisir Barat. Kepada koperasi yang telah terlebih dahulu mendapatkan izin, pihaknya juga telah melakukan evaluasi dua tahunan. Sedangkan dua koperasi baru saja dikeluarkan izinnya beberapa hari sebelum tulisan ini dibuat.
Sumber data: BP2HP Wilayah VI Bandar Lampung (diolah)

Fasilitator HTR sekaligus Sekretaris Koperasi Labuai Lestari, Siddiq, mengatakan bahwa koperasi binaannya telah mendapatkan BLU sebanyak 2,5 milyar. Pihaknya telah melakukan penanaman jabon dan sengon pada lahan seluas 200 hektar. Pihaknya mendapatkan hibah dari International Tropical Timber Organization (ITTO) dalam hal pelatihan pengelolaan lahan dan pembibitan. “Untuk dana BLU tidak ada alokasi untuk pemetaan dan persiapan perizinan. Dana BLU hanya untuk pembibitan, penanaman, perawatan tanaman,”kata Siddiq.
Menanggapi masalah seretnya implementasi HTR di lapangan, Sapuan, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Barat mengakui bahwa masalah tersebut timbul akibat kurangnya komunikasi antara pemerintah, koperasi pemegang izin, dan masyarakat pengelola. Ketika ditemui di kediamannya, pria parah baya itu mengatakan bahwa di dalam wilayah HTR tidak boleh dan saat ini memang tidak ada tanaman sawit di dalamnya. “Pengelolaan HTR dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu, mandiri melalui Gapoktan, kemitraan, dan developer. Nah, koperasi terdiri dari beberapa kelompok yang memiliki sandaran hukum agar dapat memfasilitasinya dengan pembiayaan,” katanya.
Ichwanto M. Nuh selaku Koordinator Tim Advokasi HTR Pesisir Barat memaparkan bahwa timnya telah menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses perizinan Koperasi Lambar Subur Rejeki dan Koperasi Sinar Selatan. Tim yang terdiri dari Tim Peduli Pengekahan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, dan Kawan Tani tersebut menemukan bahwa di dalam dokumen IUPHHKHTR untuk Koperasi Lambar Subur Rezeki yang berdiri pada 20 Mei 2010, Bupati Lampung Barat (ketika itu belum ada pemekaran wilayah) memberikan IUPHHKHTR dalam hutan tanaman melalui SK Nomor B/296.a/KPTS/II.11/2010  kepada Koperasi Lambar Subur Rezeki seluas ± 8.000 Ha di Kabupaten Lampung Barat. Koperasi tersebut berdiri pada tanggal 20 Mei 2010 (Akte No. 123/BH/X.4/II.06/V/2010), sedangkan surat permohonan IUPHHKHTR kepada Bupati Lampung Barat dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2010. Sementara surat keputusan bupati terbit pada tanggal 21 Oktober 2010. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa rentang waktu tersebut terlampau singkat, sedangkan surat rekomendasi pertain (Kepala Desa) seperti yang disebutkan dalam SK Bupati tertanggal 27 dan 28 Mei 2010. Demikian juga dengan pertimbangan teknis (verifikasi) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tertanggal 5 Agustus 2010 dan pertimbangan teknis Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP)  Wilayah VI tertanggal 18 Agustus 2010. Artinya, surat rekomendasi tersebut tidak disertakan sebagai lampiran dokumen sewaktu mengajukan IUPHHKHTR.
Tim tersebut juga menduga adanya mobilisasi/ penyeragaman tanggal dikeluarkannya rekomendasi oleh peratin. Selain itu ada manipulasi dalam pendirian Koperasi Lambar Subur Rezeki, dimana para pendiri merupakan pejabat pemerintah, seperti; camat, peratin, kepala UPTD Kehutanan setempat, serta kerabat bupati, dan ada juga alamat yang salah.
Adanya rekomendasi/verifikasi yang diterbitkan oleh BP2HP Lampung yang digunakan oleh Koperasi Sinar Selatan tidak sesuai peruntukannya sebagai contoh, pada butir  k). pertimbangan teknis (verifikasi) Kepala BPKH Wilayah II Nomor S.297/VII-BPKH.II/2/2010, tanggal 5 Agustus 2010, Perihal: Hasil verifikasi kawasan hutan terhadap areal permohonan IUPHHK-HTR kepada Koperasi Lambar Subur Rezeki dan peta lampirannya Skala 1:50.000; l). Pertimbangan Teknis (verifikasi) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Nomor S.298/Vll-BPKH./II/2/2010 tanggal 5 Agustus 2010, Perihal Hasil verifikasi kawasan hutan terhadap areal permohonan IUPHHK-HTR Kepada Koperasi Lambar Makmur Sejahtera dan lampirannya Skala 1:50.000; n) Pertimbangan Teknis Kepala BP2HP Wilayah VI Nomor S.937/BPPHP.VI-3/2010 tanggal 18 Agustus 20l0, Perihal: hasil verifikasi administrasi dan areal terhadap areal permohonan IUPHHKHTR kepada Koperasi Lambar Makmur Sejahtera; o) Pertimbangan Teknis Kepala BP2HP Wilayah VI Nomor S.938/BPPHP.VI-3/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Perihal hasil verifikasi administrasi dan areal terhadap areal permohonan IUPHHKHTR kepada Koperasi Lambar Subur Rezeki.
Disamping itu, surat rekomendasi peratin kepada Koperasi Lambar Subur Rezeki sebagai persyaratan pengajuan IUPHHKHTR. Di dalam SK tersebut tertulis adanya rekomendasi Peratin Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur No. 470/473/18041602/V/2010 pada butir (b) tertanggal 27 Mei 2010, sedangkan pada butir (c) tertanggal 28 Mei 2010 untuk rekomendasi dari peratin yang sama dengan nomor surat yang sama pula.
Di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Pada tanggal 2 Maret 2011, Asep Ahmad Hamidi, peratin setempat mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula ia berikan sebagai syarat perizinan pengelolaan lahan HTR oleh Koperasi Lambar Subur Rejeki. Dalam suratnya ditegaskan bahwa warganya merasa koperasi tersebut hadir tanpa memenuhi keinginan warga. Warga menginginkan SIUPHHK-HTR sebagai izin perorangan, bukan milik koperasi sepenuhnya. Ia mengaku ketika membuat surat rekomendasi, ia belum sepenuhnya memahami peraturan dan ketentuan pengelolaan lahan HTR dan tidak diberi penjelasan dari pihak koperasi atau dinas terkait tentang perbedaan izin koperasi dan izin perorangan.
Peta Konsesi HTR Pesisir Barat (Sumber: GIS Watala)
 Pada dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2011, menurut Ichwanto, pada data anggota pendiri Koperasi Lambar Subur Rezeki terdapat ketidaksesuaian antara nama anggota kelompok, alamat, dan pekerjaan. Misalnya R. Prabawa sebagai Ketua Koperasi dalam RKT disebutkan bahwa ia tinggal di Tanjung Kemala, sementara ia tinggal di Bandar Lampung. Ada juga upaya pembiasan pekerjaan seperti Drs. Nizom, MM yang juga kerabat (ipar) Bupati Lampung Barat disebutkan sebagai PNS, bukan sebagai Camat Bengkunat Belimbing. Sementara Edy Mukhtar yang tinggal di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah dan menjabat sebagai Camat Pesisir Tengah juga disebutkan sebagai PNS. Kifrawi disebutkan sebagai petani, sementara ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Kecamatan Ngambur  Lampung Barat ketika itu. Bahkan Peratin Pagar Bukit, Asep Ahmad H. ikut disebut-sebut sebagai pendiri koperasi sementara ia sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai pencatutan namanya itu karena ia juga menolak keberadaan koperasi dan telah mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya ia berikan.
Sementara Koperasi Sinar Selatan, dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Barat nomor B/319/KPTS/II.11/2010 mendapatkan IUPHHKHTR dalam hutan tanaman seluas ± 3.115 Ha di Kabupaten Lampung Barat. Koperasi Sinar Selatan Berdiri pada tanggal 2 September 2010, sedangkan surat permohonan IUPHHKHTR diajukan pada tanggal 20 September 2010. Kemudian pada tanggal 16 November 2010, Bupati Lampung Barat telah mengeluarkan SK kepada Koperasi Sinar Selatan. Padahal, surat Rekomendasi Peratin baru dikeluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 22 September 2010.
Dalam butir (k) SK Bupati Lampung Barat terdapat pertimbangan teknis kepala BPKH Wilayah II No. S.297/VII-BPKH.II/2/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 perihal hasil verifikasi kawasan hutan terhadap area permohonan IUPHHKHTR kepada Koperasi Lambar Subur Rejeki dan No. 298/VII-BPKH.II/2/2010 kepada koperasi Lambar Makmur Sejahtera (butir (l)). Pada butir (m), terdapat nomor yang sama dengan butir (l) yaitu 298/VII-BPKH.II/2/2010 mengenai pertimbangan teknis Kepala BPKH tanggal 5 Agustus 2010 tanpa dijelaskan objek verifikasinya. Verifikasi yang dilakukan oleh BPKH dan pertimbangan teknis yang dilakukan oleh BP2HP untuk Koperasi Lambar Subur Rejeki dan Koperasi Lambar Makmur Sejahtera tetapi izin dikeluarkan atas nama Koperasi Sinar Selatan. Mengenai hal tersebut, Ketua Koperasi Sinar Selatan, Khaidir, dalam Rapat Hearing dengan Komisi II DRPD Provinsi Lampung, 5 November 2011 lalu beralasan bahwa ketika itu pihaknya mengajukan lahan HTR seluas ±4.365 Ha, ketika BPKH melakukan verifikasi ke lapangan, ternyata terdapat ±1.200 Ha lahan yang diusulkan oleh Koperasi Sinar Selatan telah di verifikasi sebelumnya oleh BPKH atas nama koperasi lain tanpa sepengetahuan peratin dan masyarakat.
Koperasi penerima izin tidak melakukan sosialisasi di masyarakat, hal ini yang kemudian menimbulkan gesekan antara koperasi dan masyarakat pemanfaat kawasan HPT. Menurut Syaiful Hadi, Ketua Gerakan Rakyat Tani Mandiri (GraTaM), kalaupun sosialisasi dilakukan, telah terjadi penyimpangan informasi kepada masyarakat, misalnya mobilisasi yang masyarakat dilakukan karena akan ada bantuan bagi masyarakat (berupa tank penyemprot dan obat-obat pertanian) dengan syarat masyarakat diminta menyerahkan fotocopy KTP tetapi pada realisasinya hal itu justru dijadikan alat legetimasi dan pemenuhan pra-syarat pengajuan izin saja. Ironisnya lagi jauh sebelum SK Bupati Kabupaten Lampung Barat dikeluarkan terhadap Koperasi Lambar Subur Rejeki dan Koperasi Sinar Selatan masyarakat sudah pernah mengajukan izin perorangan melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 18 Juni 2010, sebanyak 18 Kelompok Tani Hutan (KTH), 14 Juli 2010 sebanyak 29 KTH dan 9 Agustus 2010 untuk 40 KTH dari Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Bengkunat Belimbing, kemudian diteruskan ke BP2HP tanggal 12 Agustus 2010 namun tidak ada tindaklanjut dari proses perijinan tersebut hingga kini.
Beberapa kekhawatiran terhadap skema HTR saat ini adalah jenis tanaman yang akan dikembangkan, adanya aturan yang menyatakan ijin gugur apabila pemegang ijin meninggal dunia, khususnya di Pesisir Barat dikhawatirkan yang akan banyak diminati adalah HTR pola developer sehingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat akan sangat kecil.
“Koperasi yang ada pertama kali di Pesisir Barat adalah “Koperasi Jenggot” yang tumbuh dari atas ke bawah. Mereka tidak lain seperti developer yang memang belum kenal dengan petani yang telah mengelola di kawasan tersebut,” Ujar Ade Hendra. “Jadi sosialisasi belum sampai ke level petani. Tapi action mereka sudah terlihat di spot-spot tertentu, khususnya Koperasi Sinar Selatan,” lanjut Ade Hendra.
Koperasi-koperasi semacam ini setelah dievaluasi oleh BP2HP masih diberi pemakluman. Hal ini dikarenakan aktivitas mereka masih terus dikembangkan meski bertahap. Dua koperasi yang mati suri, Lambar Subur Rejeki dan Sinar Selatan, Ade Hendra menilai bahwa pihaknya  mudah saja untuk melakukan pencabutan izin. Masalahnya adalah setelah dicabut, akan diapakan kawasan terebut. Tanggungjawab BP2HP dan Dinas juga nantinya akan dipertanyakan. Sampai sejauh apa pembinaan dinas hingga ada pemegang izin yang dicabut kembali izinnya.

HTR dan Keamanan Tenure Rakyat atas Hutan
Dari praktek yang telah dilakukan oleh koperasi penerima izin Program HTR ini justru menjadi ancaman terlihat dengan praktek olah lahan (tebang dulu, baru tanam) dan masyarakat kehilangan hak kelolanya. Selain itu pada lembar Pada MoU, pada pasal 4 (empat) koperasi membatasi petani untuk mengelola lahan maksimal 2 Ha. Sementara faktanya dilapangan, banyak petani yang memiliki lahan hingga 4 (empat) Ha. Pada pasal 5 terdeteksi adanya upaya pemiskinan masyarakat dengan kewajiban petani menjual semua hasil panennya kepada koperasi termasuk tanaman rakyat dan tumpang sari. Pada poin tugas dan tanggungjawab pihak ketiga, dikatakan bahwa petani bertanggungjawab penuh tanggung renteng pada kegagalan dan segala resiko yang ditanggung koperasi, padahal seharusnya hal tersebut ditanggung oleh koperasi.
Dalam penelusuran dokumen yang dilakukan oleh Tim Advokasi HTR Mandiri, ditemukan adanya surat pernyataan pinjaman atas nama petani/kelompok tani kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pinjaman tersebut bukan atas nama koperasi melainkan atas nama petani/kelompok tani dengan pengajuan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili, dan sebagainya. Dari sisi tenurial, masyarakat tidak mendapatkan jaminan keamanan tenure dengan penyerahan lahan sepenuhnya kepada koperasi. bahkan koperasi pun menginventarisasi tanam tumbuh yang ada dalam lahan tersebut.
Koperasi memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan penguasaan lahan (masyarakat hanya dijadikan objek/pelaksana lapangan). Paradigma pengelolaan hutan oleh Negara (state based forest management) merupakan sebuah kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat selain meningkatnya deforestasi dan degradasi sumber daya hutan di Indonesia.

Namun ternyata, perubahan paradigma tersebut menjadi community based forest management juga tidak serta merta dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar hutan dalam mendapatkan akses kelola hutan. Setelah sekian lama pemerintah menggulirkan beberapa program yang pada hakikatnya adalah memberikan hak akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan negara, sebut saja tumpangsari, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Hutan Kemasyarakatan (HKm) hingga Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pada tahun 2007.
Sesuai dengan Permenhut No. 55 tahun 2011, terdapat batasan lahan yang dikelola oleh suatu badan hukum hanya seluas maksimal 700 hektar. Namun pada kenyataannya beberapa koperasi mempunyai izin untuk luas lahan lebih dari 700 hektar. “Izin itu keluar sejak aturan batasan lahan belum ada. Jadi tidak masalah karena aturan itu tidak berlaku surut,” kata Siddiq.
Sedangkan mengenai tumpang tindih kebijakan, Sapuan menilai bahwa tidak ada kebijakan diatas kebijakan di lapangan. “HKm diberikan di hutan lindung, sementara HTR diberikan di hutan produksi. Sementara di Pesisir Barat tidak ada hutan adat. Hutan adat ditumbuhi pohon-pohon yang tidak ada kaitannya dengan negara,” jelas Sapuan. “Lalu mengenai Kawasan Dengan Tujuan Istimewa (KDTI) masyarakat tidak bisa serta merta merusak kebun damar yang sudah ada sejak zaman Belanda. Adanya HTR justru memperkuat kedudukan KDTI.
KDTI, sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 47/Kpts-II/1998 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas +/- 29.000 (Duapuluh Sembilan Ribu) Hektar, di Kelompok Hutan Pesisir, di Kabupaten Pesisir Barat, yang telah Merupakan Repong Damar dan Diusahakan oleh Masyarakat Hukum Adat, sebagai KDTI. Hak Pengusahaan Repong Damar dalam KDTI, diberikan kepada masyarakat hukum adat.
HTR dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam kaitannya dengan peningkatan kesejahtaraan masyarakat, program ini belum memperlihatkan hasil yang nyata. Pasalnya, belum ada pengaruh pendapatan sebagai upah penanaman oleh koperasi perusahaan ataupun bagi hasilnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan anggota koperasi. Pengelolaan lahan dengan sistem koperasi dirasa lebih baik daripada pola mandiri. 
Mengenai peran HTR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelola, Sapuan mengatakan bahwa saat ini belum terlihat karena belum ada kegiatan di HTR. “Saat ini masyarakat berstatus perambah dan harus diberi sanksi hukum. Tapi pembangunan ini berpihak pada masyarakat. Agar masyarakat mempunyai legalitas maka diberikan izin. Nah, dari sini HTR dikatakan mampu meredam konflik,” papar Sapuan.” Selain itu HTR juga meningkatkan taraf hidup karena tanaman kayu yang berumur pendek seperti jabon tidak memerlukan pemeliharaan. Seperti sekarang ini, sebelum pohon menutupi lahan, masyarakat bisa mengusahakan tanaman dibawahnya,” lanjutnya.

Jalan Setapak di Kawasan Bekas HKm Sukamaju

Semangat diluncurkannya Program HTR ini adalah bagaimana masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya (secara ekonomi) dengan tidak mengabaikan sektor konservasi, tetapi pada prakteknya dengan diberikannya IUUPHHK-HTR kepada koperasi yang tidak dibentuk oleh rakyat justru akan memiskinkan rakyat, terlihat jelas dengan sistem bagi hasil 60% - 40 % untuk tanaman kayu dirasa tidak adil karena masyarakat masih dibebani dengan utang dan pembayaran utang tersebut akan diambil dari persentase bagi hasil petani (60%).
Ketentuan lainnya yang mengikat anggota koperasi antara lain tanam tumbuh yang telah ada menjadi asset pemegang izin dalam hal ini adalah koperasi, wewenang pengelolaan sepenuhnya ada dikoperasi dimulai dari perencanaan, penentuan jenis tanaman, olah tanah sampai dengan pemasaran, dan pembatasan luas wilayah kelola (masing – masing maksimal 2 Ha) serta masyarakat yang saat ini mengelola lahan tersebut akan dengan dengan sukarela menyerahkan lahannya kepada pihak koperasi apabila dinilai keluar dari aturan yang telah ditentukan oleh koperasi tersebut.
Koperasi Lambar Subur Rezeki juga menawarkan adanya sistem bagi hasil untuk produk tumpang sari sebanyak 60:40. Artinya, 60% hasil penjualan produk menjadi hak petani/kelompok dengan dikurangi 5% sebagai simpanan wajib pada bank yang ditunjuk koperasi. Sedangkan 40% hasil penjualan menjadi hak koperasi 10%, dana cadangan 2%, UPK 1,5%, infrastruktur desa 1,5%, dan investor mitra (dalam hal ini PT Anugerah Subur Sejahtera) 25%. Sementara itu, untuk produk tanaman pokok, hasilnya 45% untuk petani, dan 55% sisanya sebagai hak koperasi 10%, dana cadangan 3%, UPK 0,5%, infrastruktur desa 1,5%, dan investor mitra 40%.
Hal ini jelas merugikan petani. Pasalnya, pinjaman yang diberikan oleh pihak koperasi sepenuhnya harus dikembalikan oleh petani. Termasuk biaya buka lahan, biaya pemeliharaan, pengadaan bibit, dan sebagainya. Sementara petani membutuhkan biaya untuk pengolahan lahan dan makan sehari-hari.

Petani yang Tak Berhenti Berharap

Menurut Sapuan, sertifikasi sulit diberikan kepada petani secara perorangan. Mereka harus mempunyai alas hak yang benar. Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini dipegang oleh petani hanya dibuatkan oleh peratin. SKT tersebut tidak terdaftar di kecamatan sehingga kecil kemungkinan diberikan izin.
“Kami masih terus berupaya dan berjuang untuk mendapatkan izin HTR secara mandiri. Bukan melalui koperasi,” ujar Aryo. Warga Pekon Tatasan ini lahannya telah tercatut izin koperasi yang dia sendiri lupa namanya. Hingga kini tidak aktivitas dari koperasi tersebut setelah peratin bersama dengan seseorang yang mengaku pihak Dinas Kehutanan meminta tandatangan dan fotokopi KTP yang belakangan diketahui sebagai syarat pembentukan koperasi.
Demikian juga dengan para petani di Dusun Panjiwayang, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur. Menurut penuturan istrinya, Mudakip hingga ajalnya beberapa bulan lalu menitipkan pesan kepada isti dan rekan-rekannya untuk selalu memperjuangkan tanah garapannya agar jangan direnggut oleh koperasi. “Kalau ada kabar-kabar tentang HTR ini ya, Mbah dikabari. Sekarang, kan, saya ya berlaku sebagai ibu rumah tangga sekaligus kepala rumah tangga menggantikan Mbah Dakip,” Ujar Bu Mudakip mantap.
Meski belum beralas hukum, para petani pengelola masih tetap dapat beraktivitas di kawasan HTR. Meski disebut sebagai perambah, mereka tetap yakin bahwa kelak izin yang mereka idam-idamkan akan mempu mereka genggam. “Sekarang ini kami tetap berusaha di HTR. Kami menanam kopi, kakao, dan tanaman lain yang dapat dijual meski tanpa sertifikasi. Harga tidak terlalu menjadi masalah ditingkat pengumpul.” Kata Mahmudi.
Saat ini mereka telah berencana menambah vegetasi dengan beberapa tanaman kayu dan mengusahakan tanaman sela. Mereka juga akan menanam pala yang juga merupakan tanaman konservasi sekaligus dapat diambil buahnya dan dijual. Biar bagaimanapun para petani pengelola tidak rela lahannya dicaplok oleh koperasi. Apalagi mereka harus berbagi hasil dari tanam tumbuh yang telah diusahakan dengan tiap tetes keringat mereka dengan orang lain.
     Mereka menilai bahwa HTR merupakan produk kebijakan yang gagal. Kegagalan implementasi suatu kebijakan terkadang bukan saja akibat manajemen yang buruk. Lebih dari itu, suatu kebijakan bisa saja menjadi tidak efektif karena birokrasi ditingkat bawah tidak mampu melaksanakannya terlebih tanpa pengawasan yang ketat dari otoritas pusat. Pemberian wewenang kepada bupati untuk mengatur dan memberikan IUPHHKHTR bertujuan memutus rantai hierarki proses perizinan sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan IUPHHKHTR. Namun Karena tidak adanya kontrol dari pusat yang berkaitan erat pula dengan ketidaksiapan masyarakat didaerah terkait otonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah menyebabkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkesan otoriter dan cenderung tidak sinergi dengan aturan lain yang berkorelasi langsung pada kasus yang tersebut.

1 comment

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<