Pembajakan: Kejahatan yang Mendapat Pemakluman

Untuk proyek menulis #1Hari1Ayat kali ini saya ingin menulis tentang maraknya kasus pembajakan. Pengalaman saya pribadi mengenai kejahatan jenis ini juga pernah saya tuliskan dalam Buku Palsu dari Pedagang Palsu dengan Kata-Kata Palsu. Dan setelah ada laporan kejadian di Toko, saya langsung kultwit mengenai pembajakan di akun Vito Buku

Berawal dari datangnya seorang guru ke toko yang mencari buku untuk mengajar membaca. Di toko buku kami ada buku metode khusus membaca dalam satu bulan (bahkan ada yang hanya dua minggu). Harga buku tersebut Rp. 47.500, sang guru berkata macam-macam yang intinya buku tersebut mahal. Dia pun menawarnya Rp. 20.000. Sang guru terus ngotot dan berniat meminjam buku tersebut untuk memfotokopinya. Kesal dengan sikap sang calon pelanggan yang tidak juga mengerti, akhirnya pihak toko kami memberi kuliah mengenai kejahatan yang hendak dia lakukan yang sama dengan pembajakan buku tersebut.

Kemajuan teknologi informasi membuat kreativitas masyarakat juga meningkat. Dampak negatifnya adalah banyaknya kasus pelanggaran hak cipta. Buku, kaset, CD, dan lain sebagainya. Kondisi ini  terus menjamur karena tingginya permintaan dari masyarakat kita. Hal ini bisa disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta, juga karena kondisi ekonomi. Perundang-undangan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual paling terbaru adalah Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002. pemberantasan pembajakan tergantung pada kemauan masyarakat melaporkan dan kemauan masyarakat untuk tidak melanggar UU Hak Cipta. Problemnya, pemahaman dan penghargaan terhadap hak cipta buku masih belum maksimal.

Allah berfirman dalan QS Albaqarah: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 Artinya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." 

Ayat di atas mengingatkan umat Islam agar tidak memakai/menggunakan hak orang lain, dan tidak pula mengkonsumsi ataupun memanfaatkan harta orang lain, kecuali dengan persetujuan dan kerelaannya. Pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak cipta juga bisa termasuk ke dalam kategori muflis, yakni orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.

Hadits Nabi riwayat Daruqutni dari Anas (hadits marfu’): “tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”


Islam menghormati hak milik pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan, karena hak milik pribadi maupun perusahaan pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamanahkan kepada seseorang atau suatu perusahaan.

Saya akui, status mahasiswa dengan uang saku pas-pasan membuat kecenderungan untuk terjerumus kepada konsumsi barang bajakan sangat tinggi. Banyak buku text yang sebenarnya sangat dibutuhkan tapi harganya mahal. Apalagi kalau dalam proses penulisan tugas akhir seperti ini, saya banyak memakai buku impor. Kelangkaan buku juga menjadikan saya harus rela membeli buku bajakan. Saya tidak ingin terus menerus memaklumi tindak kejahatan ini. Tapi saya sebisa mungkin meminimalisasi konsumsi saya terhadap barang haram tersebut. Bukan apa-apa, saya hanya ingin ilmu yang saya dapatkan dari buku yang saya baca mendapatkan keberkahan. Saya mencari ilmu yang berkah agar dapat memberikan manfaat bagi khalayak.  






No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<