Kolaborasi IPTEK-RTH: Solusi Bencana Ekologis

 "Puluhan korban longsor di Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, menuding, bencana yang merobohkan belasan rumah warga diakibatkan oleh penggerusan proyek perumahan Bukit Alam Surya (BAS) Resident"

Begitulah kira-kira headline salah satu surat kabar lokal Bandar Lampung mengungkap makin parahnya  bencana ekologis yang terjadi beberapa waktu lalu. Perumahan Elit tersebut merupakan milik Artalyta Suryani, pengusaha yang dulu heboh lantaran menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, dalam kasus BLBI. 

Pada saat yang bersamaan, banjir juga merendam ratusan rumah warga di Kecamatan Bumiwaras dan Panjang. Air menggenangi rumah warga hingga setinggi satu meter.  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung merangkum bencana banjir yang terjadi pada tahun 2013 ini dan dapat diklik disini.  Hal ini menunjukkan bahwa kita telah lalai dalam melakukan tanggungjawab pelestarian lingkungan. 


Penerapan Teknologi Berbasis Masyarakat

Sebagaimana diketahui bersama, Balitbang PU banyak menghadirkan inovasi IPTEK-nya dalam mengatasi permasalahan dimasyarakat. Sebut saja sistem peringatan dini banjir debris berbasis masyarakat,  ada pula langkah-langkah disaat banjir , FFWS dan masih banyak hasil kajian lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun sayangnya, nampak seperti tidak ada sinkronisasi atas kerja keras Balitbang PU, ketidaktahuan (atau ketidakacuhan) masyarakat dengan pemerintah. Jika hal ini dapat diakomodasi dengan baik, masyarakat tidak akan menjadi korban dan negara juga dirugikan.
Penanganan bencana sesuai dengan kerangka kebijakan di Indonesia dititikberatkan pada upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dilakukan sebelum terjadi bencana. Penanganan darurat bencana dan pemulihan dilakukan dengan mengerahkan semua potensi sumber daya secara efektif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.
Banjir Melumpuhkan Aktivitas Masyarakat
Pekerjaan rumah dalam hal ini tidak akan pernah usai. Pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat, masih harus bergulat dengan permasalahan penanggulangan banjir dan keprihatinan lain. Sungguh perlu perhatian khusus, karena menolak bencana adalah hal yang mustahil. Solusi yang paling memungkinkan adalah memprediksi kedatangannya agar semua lapisan masyarakat siaga, sehingga dampak bencana ekologis dapat diminimalisasi.

Pada saat yang sama, perlu dilakukan kampanye simpatik kepada semua pihak, agar mereka mendukung upaya-upaya afirmatif untuk memakmurkan daerah.  Tapi hendaknya tidak perlu berhenti, jika pihak-pihak tersebut ternyata tidak memiliki perhatian yang wajar terhadap upaya ini.

RTH Menyehatkan Kota

Tidak dapat dipungkiri, hadirnya berbagai bencana ekologis kaitannya dengan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung.  Dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1988 RTH didefinisikan sebagai ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal/kawasan maupun dalam bentuk memanjang/jalur yang dalam penggunaanya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan dengan pengisian hijau tanaman. Namun faktanya kini adalah:
  • Minimnya RTH 
  • Bukit-bukit yang ada dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi
  • Kondisi tanaman pada RTH yang ada tidak terpelihara dengan baik
  • Kurangnya pohon-pohon sebagai penyerap emisi kendaraan dan aktivitas industri

Luas RTH yang tersedia di Kota Bandar Lampung hanya 2.185,59 hektar dari 19.722 hektar wilayah Kota Bandar Lampung. Dari jumlah luasan RTH tersebut, 289,70 ha merupakan RTH privat dan 1.895,89 hektar merupakan RTH publik, termasuk Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang sempat akan dieksploitasi secara komersil. 
THK Way Halim dengan pagar PT HKKB

THK Way Halim Riwayatmu Kini...
Sejak tahun 2010, Koalisi Rakyat Peduli THK Way Halim telah melakukan upaya untuk menggagalkan upaya komersialisasi RTH tersebut. PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ternyata terbukti telah memalsukan dokumen hak keperdataan tanah hutan kota tersebut. Mintardi Halim alias Aming, Direktur PT HKKB yang akan membangun ruko dan rukan dilokasi tersebut telah divonis penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan (13/11/2013). Selain melakukan pemalsuan dokumen, Aming juga mengusir paksa para pedagang tanaman hias dilokasi tersebut. Fungsi THK Way Halim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang peruntukan RTH dan SK Walikota No.141 tahun 2009 tentang penetapan areal tanah sebagai Taman Hijau Kota.

UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30% lahan kota. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan juga menyebutkan, RTH di sebuah kota penting untuk menjamin tersedianya ruang konservasi, kawasan pengendalian air tanah, area pengembangan keanekaragaman hayati serta area penciptaan iklim mikro. RTH juga bisa berfungsi untuk mengurangi polutan, sebagai tempat rekreasi dan olahraga, area mitigasi dan evakuasi bencana.


Penyimpangan penggunaan RTH akan menurunkan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung. Potensi Bandar Lampung untuk menjadi kota metropolitan sangat besar, mengingat potensi SDM dan pertumbuhan penduduk kota yang sangat tinggi. Kebutuhan akan udara segar dan air akan senantiasa bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.


Selain dapat menyebabkan banjir yang nyata-nyata kerap terjadi, minimnya RTH juga mengakibatkan polusi diwilayah perkotaan. Bahkan hasil penelitian yang dirilis International Council on Clean Transportation (ICCT) menyatakan bahwa peningkatan standar emisi dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) mengurangi risiko kematian prematur sekaligus memangkas polusi iklim jangka pendek sebesar 75% pada 2030. meningkatkan standar emisi dan kualitas bahan bakar, dunia bisa mengurangi polusi iklim jangka pendek hingga 710 juta ton CO2 per tahun. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi polusi udara sebagai salah satu penyebab utama kematian prematur dunia. Polusi udara mencabut 3,2 juta nyawa pada tahun 2010. Kendaraan bermotor adalah sumber utama polusi udara luar ruang.Sejumlah wilayah telah sukses menerapkan standar emisi dan kualitas bahan bakar yang lebih ketat seperti di Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australia dan Korea Selatan yang berhasil memangkas polusi dari kendaraan bermotor.


Saat ini, lokasi THK Way Halim masih dipagari oleh pihak PT HKKB, sedangkan di dalamnya terdapat infrastruktur yang dibangun menggunakan dana APBD. Kita pantas bersikap skeptis mengenai apa sebenarnya terjadi dibalik upaya alihfungsi RTH tersebut. Peruntukan THK Way Halim sebagai RTH sudah dilindungi undang-undang. THK tidak untuk dikomersialisasikan apalagi dengan nilai pemasukan bagi PAD yang tidak seberapa ke kas pemerintah kota.

PT HKKB hanya mampu membeli hutan kota dengan menyumbang pemerintah kota senilai Rp. 53.852.000 saja sebagai uang yang wajib dibayarkan kepada negara melalui kantor pertanahan kota Bandar Lampung, maka masyarakat pun bisa menebusnya dengan harga yang lebih mahal jika seluruh warga Bandar Lampung bahu membahu mengumpulkan dana untuk merebut kembali hutan kota ini.


Jika pemerintah menginginkan ada pemasukan ke kas Pemerintah Kota, masyarakat Bandar Lampung bisa membeli lahan tersebut demi kelestarian ekologis dan tersedianya RTH bagi masyarakat Bandar Lampung.  Untuk itu masyarakat dan para pemangku kepentingan Kota Bandar Lampung harus berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawalan terhadap proses lahirnya kebijakan yang sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan ekologi.

Regulasi Ketat Kawal Hak Rakyat

Regulasi terkait RTH dan udara bersih ini terbukti mampu mengurangi hujan asam di kota-kota besar di Amerika Serikat, Eropa, Jepang dan Korea Selatan dalam 30 tahun terakhir. Kondisi ini tidak terjadi di kota-kota besar di Asia Timur yang saat ini tengah tumbuh dengan pesat. Sumber masalahnya adalah lemahnya regulasi dan penegakan hukum terkait polusi udara di kota-kota tersebut.


Regulasi udara bersih di Amerika Serikat (US Clean Air Act) telah mensyaratkan pemantauan emisi kendaraan sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1990, regulasi ini diamandemen guna menambahkan sejumlah isu baru diantaranya adalah hujan asam.

Hal diatas hanyalah salah satu contoh komitmen pemerintah dalam menyelamatkan bumi. Melestarikan habitat kita kini tak cukup hanya dengan gerakan menanam ribuan pohon atau gerakan membersihkan sungai penuh sampah di kawasan perkotaan. Bahkan jika jumlahnya jutaan, pohon yang kita tanam tak sebanding dengan laju penebangan yang berlangsung. Bahkan jika setiap hari kita melakukannya, sampah di perkotaan akan terus datang dengan laju lebih tinggi akibat gaya hidup, pola konsumsi dan sistem ekonomi yang kita anut.

Adakah solusinya? Ada, dan untuk itu kita memerlukan perubahan cara berpikir yang lebih komprehensif, lebih holistik, meskipun untuk banyak hal kita hanya bisa bertindak di tingkat lokal, dalam dunia kita yang terbatas.

Tulisan ini kembali mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia. Jangan sampai kelalaian menjalankan kewajiban konstitusi oleh Pemerintah, kehidupan rakyat dan kekayaan alam akan semakin tergerus oleh paradigma kebijakan yang berorientasi kepada investasi, yang akan mempersulit negara di masa depan, dengan beban bencana dan pemulihan lingkungan hidup.


Artikel ini diikutsertakan dalam Sayembara Penulisan Blog 2013 Balitbang PU.

Referensi :
Antara Lampung. 2013. Aming, Direktur HKKB Divonis 1,5 Tahun Penjara. http://www.antaralampung.com/berita/270636/aming-direktur-hkkb-divonis-15-tahun-penjara
Bandar Lampung News. 2013. Gunung Camang Ayin Robohkan Belasan Rumah. http://bandarlampungnews.com/index.php?k=hukum&i=16573-Gunung+Camang+Ayin+Robohkan+Belasan+Rumah#.Ul4kDIM07go.faceboo
Chambliss, Sarah et al. 2013. The impact of vehicle and fuel standards on premature mortality and emissions. http://www.theicct.org/global-health-roadmap  
Gusvita, Rinda. 2012. Merebut Kembali RTH di Bandar Lampung. http://www.hijauku.com/2012/05/11/merebut-kembali-rth-di-bandar-lampung/ 
Redaksi. 2013. Regulasi Kunci Atasi Polusi Udara. http://www.hijauku.com/2013/04/07/regulasi-kunci-atasi-polusi-udara/

Foto:
Balitbang PU, Dokumentasi Pribadi  

No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<