Hukum Dibuat (Bukan) Untuk Dilanggar

Jumat itu biasanya adalah hari yang ditunggu-tunggu. Selain besoknya weekend, jumat dikenal sebagai hari yang 'pendek'. Jumat juga hari yang katanya penuh berkah dan banyak pahala dihari ini. Tapi jumat ini (25/5/13) bagiku adalah jumat 'apes' (kalau memang tidak ada hari sial). Sebenarnya jadwal untuk hari ini sudah kususun begitu rapi. Selepas kuliah sore, rencana aku akan pergi ke Kota Gede. Tapi karena WALHI Yogyakarta akan buka stand untuk grand opening suatu toko di Wirobarajan, maka rencana beralih kesana.

Pertama, selepas kuliah pagi aku dan temanku hendak mengurus beberapa hal dan pergi ketoko buku. Setelah keluar dari salah satu bank, aku mengendarai sepeda motor dari arah JAlan Kaliurang menuju Jalan Jenderal Sudirman via Jalan Cik Ditiro.  Setelah melewati perempatan Jalan Suroto yang tidak boleh berbelok kekanan, aku mengarahkan Honda Beat Putih lurus kearah Jalan Suroto. Dari u-turn yang pertama, aku langsung putar balik kearah Jalan Sudirman. Ternyata dilokasi itu nggak boleh langsung putar arah sehingga seharusnya aku melalui u-turn yang kedua. Alhasil aku di hentikan oleh polisi tepat ketika aku mengarahkan sepeda motor menuju lokasi parkir Toko Buku Gramedia.

Pendek kata, SIM dan STNK ditahan. setelah memarkir motor aku dan temanku yang kehilangan kata-kata kami menuju pos polisi diperempatan jalan. Percakapan ini terjadi setelah adegan kuliah lalu lintas yang sebenarnya sudah out of date menurutku. Tinggal implementasinya aja dilapangan yang masih amburadul. 

Ok, aku akui aku salah nggak melihat rambu-rambu yang memang agak tertutup pohon jika dilihat dari jauh. Yakali aku mau urung berbelok pas kepala motor udah hampir masuk ke sisi jalan sebelah kanan lantaran aku baru melihat rambu-rambu. Selama masih aman ya aku teruskan saja toh berputar arahnya, daripada aku gugup lantas mengarahkan motor untuk lurus mengikuti jalan tapi membahayakan pengendara lain?! Hidup ini pilihan, dan ini pilihanku.

Aku: Kalau dipengadilan ngapain aja, pak?
Polisi (Aku lupa namanya): kalau kamu mau kepengadilan, tetep harus bayar denda. Kalo mau langsung diselesaikan disini, dendanya 10% dari denda maksimal (RP. 500.000) atau sama dengan Rp. 50.000. Gimana?
Aku: Pengadilannya dimana, sih, Pak?
Polisi: (Memberikan arahan lokasi)
Aku: Harus dateng sendiri dijadwal itu atau bisa hari lain, Pak?
Polisi: Bisa diwakilkan, iya sesuai jadwal itu. Tapi kalau dipengadilan, dendanya pasti lebih dari Rp 50.000. Gimana?

(Seperti masih bisa tawar-menawar. Mungkin dia melihat STNK milik orang Kalimantan Timur, SIM milik orang Lampung, wah...pasti mereka kaya raya). Dia terus menerus mengulang denda maksimal dan minimal. Padahal tertulis dipasal tersebut, denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000. Taip kenapa masih bisa dihitung cuma 10% aja kalau dibayar di TKP?Kenapa nggak kena denda minimal?)

Dari awal aku juga sudah mantap mau kepengadilan, dengan berat hati dia menuliskan namaku diatas surat berwarna merah. Tsaaahhh...
Surat Tilang-ku yang Pertama dan Terakhir

Setelah itu kami menuju toko buku. Disana aku pikir-pikir pada tanggal yang telah ditentukan untuk sidang itu adalah masa UAS-ku. Maka aku berpikir untuk mengambil kembali SIM yang ditahan (STNK dikembalikan) daripada aku tidak bisa mengikuti sidang dan nggak tau jalannya sidang seperti apa. Di pos itu aku bertemu dengan polisi lainnya yang baik hati.

Aku: Pak, tadi SIM saya ditahan, sekarang mau saya ambil lagi karena saya nggak bisa sidang, pas UAS tuh, pak. Bisa nggak, Pak saya ambil sekarang?
Polisi: (Yang ini baik hati sekali, raut wajahnya juga teduh, nggak semrawut, mungkin karena mau pergi jumatan) Wah, pada nggak ada di pos, nih, dek. Nanti aja abis jumatan balik lagi kesini gimana?
Aku: Oh, gitu, ya, pak. Tapi masih bisa diambil, kan, pak?
Polisi: Iya, sebelum diserahkan ke kantor. Nanti kami jaga disini sampai maghrib.

Selepas dari sana kami kembali kekampus. Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Kampus,  kami menolong seorang siswa SMP yang jatuh dari sepeda karena dibonceng dengan cara berdiri. Darah mengucur dari keningnya lantaran ia jatuh terjerembab. Selain itu kaki dan tangannya juga luka-luka. Beruntung ada seorang mahasiswa dan ibu-ibu yang bersedia membawanya ke rumah sakit. Akhirnya kami melanjutkan perjalanan menuju kampus karena kuliah akan segera dimulai.

Sore hari, kami mengunjungi Pos Lantas itu lagi. Kami bertemu dengan petugas yang lain lagi. Petugas ini ternyata sangat tidak ramah dan tidak berniat melayani. Aku berniat membayar melalui rekening bank saja, biar aman dan nggak mampir ketangan 'krucil-krucil' ini (walau dikorupsi juga diatasnya nanti). Tapi si petugas bilang kalau lewat rekening akan dikenai denda maksimal (Rp. 500.000). Aku menyerah. Pendek kata, SIM-ku tak kembali.

***

Akhirnya, dua minggu kemudian, seperti yang telah dijanjikan, Jumat (07/06/13) aku hadir pada sidang-pengambilan-SIM (Sampai saat ini aku tidak tahu sidang apa itu namanya). Ini adalah sidang keduaku setelah sidang skripsi (komprehensif) tiga tahun lalu :D

Suasana Sebelum Sidang Dimulai


Sebelum jam delapan, aku sudah tiba di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Disana ternyata sudah ramai sekali. Kebanyakan bapak-bapak yang sudah berumur. Aku jadi ingat bagaimana warga dari Pesisir Barat, Lampung sering jadi korban tilang. Mereka yang jauh-jauh pergi ke Bandar Lampung untuk memperjuangkan nasib hak kelola lahannya bermodalkan uang bensin pas-pasan malah harus berbagi dengan 'semut cokelat' dijalanan. Rata-rata mereka kehilangan Rp. 100.000 setiap tertangkap basah melakukan pelanggaran, Biasanya masalahnya adalah lupa menyalakan lampu besar. Terkadang malah memang lampunya tidak berfungsi. Maklum, motor gunung. Disana mereka biasa mengandalkan intuisi dan keramahtamahan dengan sesama makhluk Tuhan.

Sampai jam sembilan lebih seperempat, sidang belum juga dimulai. masih ada saja orang-orang yang terus berdatangan. Wajah-wajah mereka nampak 'apes'. Aku juga, karena belum sempat berburu sarapan.

Akhirnya sidang dimulai setelah arlojiku menunjukkan angka 09.35 WIB. Wah, benar saja, aku harus beradaptasi dengan budaya 'alon-alon waton kelakon' seperti kata dosenku. Alhamdulillah, namaku masuk dalam sepuluh besar pertama yang dipanggil. Dan aku semakin percaya diri melangkah karena rasa penasaranku akan terpuaskan. Bisa ngobrol dengan hakim dan mendapat kuliah tentang lalu lintas, begitu katanya orang kebanyakan.

Sepuluh menit menunggu didalam, sidang belum juga dimulai. Nampaknya, Sang Hakim menunggu kacamatanya diantarkan oleh seseorang. Setelah itu...

(Semua hening)
"Sidang dimulai...!!!" (tok...tok...tok)
"Karena pelanggaran yang anda lakukan, anda didenda sebesar Rp. 24.000 ditambah biaya sidang Rp. 1000 dan dibayarkan di Kejaksaan Tinggi" (Tok...tok...tok)

Para pesakitan pun akhirnya bubar. Kejaksaan Tinggi yang dimaksud adalah ruang sidang disebalah ruangan yang digunakan untuk sidang tadi. Aku malah kebingungan sendiri. Kenapa nggak ada acara ngbrol dan diskusi dengan pak hakimnya, pikirku. Padahal aku sudah menyiapkan ribuan pertanyaan, tinjauan pustaka, dan rekomendasi (lo kira mau buat paper?!). Jadi cuma gitu doang?! (Penonton Kecewa)

No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<