MENGELOLA SAMPAH = MELAKSANAKAN AMANAH ALLAH




Persampahan adalah masalah klasik diseluruh dunia yang tidak kunjung ada penyelesaiannya. Ternyata penanganan persoalan sampah di hampir seluruh kota di Indonesia termasuk di Lampung belum secara signifikan memecahkan persoalan lingkungan yang ada. Penanganan sampah bukanlah sekedar menghilangkan sampah semata, tetapi merupakan persoalan yang membutuhkan kajian yang menyeluruh. Mengingat sampah berkaitan erat dengan persoalan lainnya, diantaranya permasalahan keterbatasan lahan, kesehatan (adanya bahaya pencemaran dan racun), pemanasan global, biaya pengelolaan, dan sebagainya. Permasalahan yang muncul di TPA, akan merambat kearah hulu yang mengakibatkan terhenti atau terhambatnya pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS dan TPA. Dampaknya, sampah akan menggunung tidak hanya di TPA, tapi juga diseluruh penjuru kota disertai akumulasi polusi yang ditimbulkannya.

Secara tidak langsung, tumpukan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global (global warming). Sebagaimana yang telah kita telah ketahui bersama bahwa pemanasan global terjadi akibat adanya peningkatan emisi gas rumah kaca seperti uap air, karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrooksida (N2O). Gas metana mempunyai berkontribusi terhadap pemanasan global 20 kali lipat dari gas CO2. Padahal tanpa adanya ancaman pemanasan global pun, tumpukan sampah telah menjadi maslah pelik. Tumpukan itu mengeluarkan bau busuk, pemandangan yang tidak enak dipandang, banjir, dan air lindi yang dapat mencemari sumber air. Bahkan tumpukan sampah dapat mengakibatkan adanya ledakan. Sebut saja bencana longsong yang terjadi disalah satu TPA di Bandung beberapa tahun silam. Ledakan inilah yang menyebabkan sampah longsor dan menimbun puluhan rumah serta menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.

Sempat digulirkan program kerja oleh pemerintah kota dengan pengadaan dua jenis tong sampah yang dibagikan disetiap rumah warga. Ketika warga sudah mulai paham dan sudah melakukan upaya pemilahan sampah ditingkat rumah tangga masing – masing, warga harus dibuat kecewa dengan tetap menumpuknya sampah di setiap TPS. Dapat dibayangkan pula bagaimana kondisi gunungan sampah di TPA. Sampah rumah tangga yang sudah dengan susah payah dipilah – pilah nasibnya hanya berujung pada satu buah mobil bak terbuka berwarna kuning. Didalam mobil itu, semua jenis sampah dijadikan satu. Maka tidak ada gunanya warga memilah sampah.

Kementerian lingkungan hidup melalui undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menegaskan prinsip baru pengelolaan sampah dengan metode pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Dengan adanya undang – undang tersebut harusnya terdapat perubahan metode pengelolaan sampah yang semula hanya dikumpulkan, lantas diangkut dan dibuang.Tentu berbeda jika semua pihak turut serta dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dengan memilahnya sebelum dibuang ketempat sampah yang akan diambil oleh petugas sokli. Metode ini juga akan mempermudah kerja para pemulung dalam memilah sampah yang dapat didaur ulang. Sungguh niat yang sangat mulia dengan adanya UU tersebut. Meski dalam prakteknya tidak sesuai dengan harapan, paling tidak sudah ada niat baik demi mencapai kehidupan yang lebih baik. Bukankah dengan berniat baik pun sudah mendapat pahala?!

Dalam hal ini, tidak dibenarkan dilakukan pembakaran sampah. Sampah yang dibakar akan memindahkan zat pencemar ke udara. Dalam proses pembakaran sampah, terdapat banyak polutan yang dilepaskan, baik ke udara maupun ke media lainnya. Dioxin adalah polutan yang paling terkenal berbahaya yang dihasilkan dari proses ini. Menurut Dr. Michael Ricos, BSc. Hons, PhD, seorang peneliti gen,kanker dan kelahiran cacat, Dioxin dapat menyebabkan gangguan kesehatan termasuk kanker, kerusakan sistem kekebalan, reproduksi, dan permasalahan-permasalahan dalam pertumbuhan. Selain itu,proses pembakaran juga dapat menghasilkan merkuri yang merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang dapat mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran. Polutan-polutan lain yang dihasilkan juga berupa logam berat, seperti timah (Pb), kadmium (Cd), arsen (As) dan kromium (Cr), senyawa hidrokarbon-halogen (non-dioxin), gas-gas penyebab hujan asam.

Lalu bagaimana melakukan pengelolaan sampah di kota Bandar Lampung dengan semakin tingginya bahaya sampah, dimana bukan tidak mungkin Bandar Lampung akan menjadi kota sampah? Langkah paling utama adalah denga mengurangi sampah langsung dari sumbernya. Pemerintah berwenang mengeluarkan peraturan dan melakukan kontrol agar para produsen untuk mengurangi penggunaan kemasan berlebih yang dapat meningkatkan jumlah sampah. Selain itu, di tingkat distributor juga memulai mengurangi jumlah pembungkus barang yang dibeli oleh konsumen. Sementara di tingkat konsumen, kita harus mengurangi penggunaan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan.

Hal yang paling mudah diaplikasikan adalah memulai semua usaha pengurangan sampah di tingkat rumah tangga. Dengan mengedukasi seluruh anggota keluarga mengenai pengelolaan sampah yang baik, dimulai dari hal yang kecil, dan membiasakan peduli terhadap sampah dari diri sendiri. Membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengantongi sampah jika belum menemukan tempat sampah, menahan diri untuk membuang sampah melalui jendela mobil, dan sebagainya. Bahkan sangat mungkin bila materi pengelolaan sampah dapat dijadikan salah satu bagian dari proses pembelajaran di sekolah, sehingga dapat semakin memperkaya pengetahuan pelajar, yang harapannya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah harusnya dapat lebih berperan untuk membangkitkan usaha atau industri kecil berbasis barang daur ulang. Industri ini bukan tidak mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan pengangguran dan berfungsi dalam peningkatan ekonomi bagi masyarakat lainnya. Interaksi yang baik antara rumah tangga, pemulung, pelaku usaha daur ulang, akan menimbulkan hubungan saling menguntungkan. Disamping itu perlu dilakukan kontrol dan dukungan bagi keberlanjutan usaha ini dengan memperketat peraturan agar dapat memperkuat daya saing industri.

Sementara itu, sampah basah dipisahkan dari sampah lainnya dan dibuat kompos. Dengan dibuat kompos, menjadi barang yang bernilai ekonomis, memberi lapangan kerja dan tambahan penghasilan, atau paling tidak dapat digunakan untuk pupuk ditaman dirumah masing – masing. Kompos berfungsi memperbaiki struktur tanah sehingga membuat tanaman tumbuh lebih subur.

Lingkungan hidup yang lebih baik tidaklah cukup hanya diciptakan dengan deretan poster, jargon, ataupun iklan, tapi cukup dengan tindakan. Apa yang kita lakukan secara pribadi maupun ditingkat keluarga, mungkin tidak cukup untuk menyelesaikan masalah persampahan yang sangat kompleks. Tapi coba bayangkan jika masing – masing diantara kita bersama – sama melakukan upaya yang nyata, tentu saja itu akan memberikan dampak yang nyata pula bagi kehidupan kita. Segalanya berangkat dari kerja kecil untuk sebuah masa depan yang lebih baik. Harapannya, masing – masing diantara kita dapat menyebarkan virus – virus kebaikan yang akan mensubstitusi kebiasaan – kebiasaan kuno dengan kebiasaan baru yang relevan dengan kehidupan modern. Mari kita mengambil hikmah dalam masalah sampah ini dengan menjadikannya sebagai peluang usaha serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta sarana ibadah karena kita telah menjaga dengan baik titipan dari Allah.

No comments

Terimakasih telah berkunjung, silakan tinggalkan komentar, ya>.<